Silahkan Kunjungi dengan Klik Download Video dan Musik Terbaru di Samping Tulisan Beranda

Labels

Minggu, 09 Mei 2010

Memorandum

MEMORANDUM
NO. 3003/MBN.OPS/III/2010

Dalam upaya peningkatan kualitas dan efektifitas pelayanan penanganan complain, maka perlu diatur Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan complain sbb :
Pelayanan complain Mitra Usaha MBN Plus dapat dilakukan pada hari dan jam kerja melalui mekanisme :
DATANG LANGSUNG
  1. Seluruh penanganan complain yang datang ke kantor pusat secara langsung akan ditangani oleh Bagian Customer Care di Lantai 2.
  2. Mitra Usaha datang ke kantor pusat langsung menuju ruangan Customer Care (Lantai 2), mengambil daftar antrian dan mengisi form complain yang telah disediakan.
  3. Penanganan complain dilakukan berdasarkan nomor urut antrian.
  4. Complain langsung ditangani sesuai dengan data dan fakta yang dimiliki oleh perusahaan
  5. Penanganan complain tidak harus mendapatkan hasil / keputusan akhir bila dibutuhkan data pendukung yang harus ditindaklanjuti dan ditelusuri lebih jauh
  6. Bagi complain yang belum dapat diselesaikan pada hari yang sama, akan dilakukan konfirmasi jawaban paling lambat 2 x 24 jam hari kerja secara langsung dan ataupun melalui telepon.
MELALUI TELEPON
1.       Mitra Usaha dapat menghubungi telepon kantor 021. 53164812 ext.201 dengan menyebutkan nama, no id dan no hp.
2.       Complain Mitra Usaha akan dicatat, dibukukan dan pada form complain dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan nomor antrian complain yang masuk melalui telepon dan Fax.
3.       Customer Care tidak dapat menangani complain melalui telepon ini secara langsung untuk mendapatkan jawaban dan hasil akhirnya.
4.       Jawaban atas complain Mitra Usaha akan disampaikan melalui telepon dan atau langsung paling lambat 2 x 24 jam hari kerja.
MELALUI FAX
  1. Mitra Usaha dapat menyampaikan complain melalui No Fax 021.53164813 dengan mencantumkan Nama, No Id, No Hp dan permasalahan yang ingin disampaikan,
  2. Complain Mitra Usaha akan dicatat, dibukukan dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan nomor antrian yang masuk melalui telepon dan fax.
  3. Jawaban atas complain Mitra Usaha akan disampaikan melalui telepon dan atau langsung paling lambat 2 x 24 jam hari kerja.

COMPLAIN KHUSUS TRANSAKSI & DEPOSIT PULSA
  1. Penanganan complain yang berkaitan dengan transaksi pulsa, deposit pulsa / cash back dilakukan melalui sms center / khusus complain di nomor 0857 1688 5522 atau telepon kantor 021. 53164812 ext. 301 dengan menyebutkan nama, no id, no hp dan no hp keagenanan.
  2. Selanjutnya complain akan dicatat, dibukukan dan ditindaklanjuti oleh staff bagian pulsa sesuai dengan nomor urut antrian yang masuk melalui sms dan telepon.
  3. Jawaban atas complain transaksi dan deposit pulsa akan disampaikan melalui telepon paling lambat 2 x 24 jam hari kerja
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadikan maklum adanya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 27 Maret 2010
Management MBN Plus

0 komentar:

Posting Komentar