Silahkan Kunjungi dengan Klik Download Video dan Musik Terbaru di Samping Tulisan Beranda

Labels

Minggu, 09 Mei 2010

M-Business Term

Kode Etik MBN PLUS


A.  KEANGGOTAAN
   

  1. Baca dan pahami kode etik perusahaan dan Marketing Plan MBN PLUS seteliti mungkin sebelum bergabung untuk menjadi anggota.
  2. Yang berhak menjadi Member MBN PLUS  adalah Mereka yang memiliki KTP/SIM/Kartu Pelajar,
  3. Keanggotaan bersifat seumur hidup dan bisa dihibahkan / diwariskan dengan sepengetahuan dan izin tertulis dari Perusahaan.
  4. Anggota MBN PLUS dilarang menjelekkan ataupun memberikan informasi yang menyesatkan atau melecehkan perusahaan, baik dalam bentuk produk maupun pribadi ataupun perorangan.
  5. Jika terjadi proses pengalihan nama atau penghibahan atau penjualan hak usaha tanpa melalui prosedur yang ditetapkan perusahaan maka segala konsekuensi yang diakibatkannya bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.
  6. Perusahaan tidak memiliki wewenang untuk melakukan pencoretan keanggotaan dan atau MENGEDIT PROFIL member tertentu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan kecuali member tersebut melanggar kode etik yang telah ditetapkan oleh perusahaan, atau mendirikan, merancang dan bergabung dengan perusahaan sejenis dan atau atas permintaan member tersebut.
  7. Member yang telah mendaftarkan diri melalui website : www.mbn-plus.com, menyatakan diri sudah membaca, mengerti dan setuju dengan Kode Etik, Marketing Plan dan aturan lain nya yang ada di dalam website : www.mbn-plus.com atau brosur yang dikeluarkan oleh perusahaan,
  8. Uang yang telah diserahkan oleh Member kepada Perusahaan sebagai biaya pendaftaran keanggotaan / registrasi tidak bisa diambil kembali kecuali dikarenakan adanya kesalahan yang disebabkan oleh sistem administrasi perusahaan,
  9. Setiap Member merupakan Pengusaha Mandiri, bukan karyawan dari Perusahaan dan tidak diperbolehkan mengatasnamakan Perusahaan dalam hubungan dengan pihak lain.
  10. Perusahaan tidak memberikan kompensasi bagi anggota, atau biaya - biaya yang dikeluarkan dalam mensponsori atau mempromosikan MBN PLUS ke anggota lain, diluar pendapatan yang diberikan dalam program MBN PLUS.
  11. Jika Member tidak menjalankan usaha keagenannya dan tidak mendapatkan keuntungan seperti yang ditawarkan  dalam Marketing Plan MBN PLUS, maka hal itu merupakan tanggung jawab masing-masing dan member yang bersangkutan tidak mempunyai hak untuk menuntut kepada Perusahaan,
  12. Seorang Member harus menjelaskan Marketing Plan MBN PLUS kepada calon member baru dengan sejelas-jelasnya, sesuai dengan Marketing Plan sebenarnya. Jika penjelasan yang diberikan tidak sesuai dengan aturan atau isi Marketing Plan yang ada, dan hal itu menyebabkan kerugian materil dan atau non materil bagi calon Member tersebut ataupun Pihak Lain, maka hal itu bukan merupakan tanggung jawab Perusahaan,
  13. Seseorang baru dianggap resmi menjadi Member MBN PLUS apabila  :
    1. Telah membayar biaya pendaftaran Keagenan sebesar Rp 200.000,- dan uang tersebut telah langsung masuk ke rekening resmi Perusahaan atau melalui Stokis-Stokis/Bisnis Center resmi yang ditunjuk Perusahaan,
    2. Memiliki Kartu Aktivasi yang sudah aktif dan mendaftarkan diri secara resmi melalui website resmi  :  www.mbn-plus.com.
  14. Setiap Member boleh memiliki lebih dari satu Hak Keagenan, sampai ada ketentuan yang menyatakan sebaliknya.
  15.  Setiap produk yang dibeli oleh member dari perusahaan (kartu, brosur, spanduk, deposit pulsa maupun produk lainnya) tidak dapat dijual kembali kepada pihak perusahaan dengan alasan apapun.

B. PENGUNAAN NOMOR REKENING
  1. Setiap Member harus menggunakan nomor rekening atas nama dirinya sendiri.
  2. Nomor rekening hanya bisa diganti melalui permohonan tertulis langsung ke Perusahaan di atas surat bematerai / berkekuatan hukum,
  3. Apabila seorang member tidak menggunakan rekening miliknya sendiri maka segala akibat yang ditimbulkannya adalah sepenuhnya tanggung jawab dari member tersebut.

C. PENGUNAAN NOMOR HANDPHONE
  1. Setiap satu Hak Keagenan, diharuskan memiliki satu nomor Handphone yang diregistrasikan.
  2. Nomor Handphone hanya bisa diganti melalui permohonan tertulis langsung ke Perusahaan,

D. SANKSI
  1. Bagi anggota yang melanggar peraturan & kode etik perusahaan, Perusahaan berhak memberi sanksi baik dari peringatan lisan, tulisan, penangguhan bonus ataupun pencoretan keanggotaan Member yang bersangkutan di MBN PLUS dan member setuju untuk tidak menuntut
  2. Kode Etik yang berlaku adalah Kode Etik yang ditampilkan dalam Web Site resmi Perusahaan : www.mbn-plus.com. Kode Etik dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan, dan setiap member MBN PLUS wajib tunduk dan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Perusahaan.

0 komentar:

Posting Komentar